Allegation of Research Misconduct

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN RISET (ALLEGATIONS OF RESEARCH MISCONDUCT)

MAVIB Journal: Jurnal Multimedia Audio Visual and Broadcasting

LPPM Universitas Raharja | p-ISSN: 2723-1992 | e-ISSN: 2723-200X

1. KOMITMEN INTEGRITAS ILMIAH (COMMITMENT TO SCIENTIFIC INTEGRITY)

MAVIB Journal berkomitmen untuk menjaga keandalan rekam jejak akademik dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran ilmiah secara serius, objektif, dan transparan. Redaksi bertindak sesuai dengan pedoman komite etika penerbitan internasional (COPE - Committee on Publication Ethics) dalam menangani tuduhan atau laporan pelanggaran riset, baik sebelum maupun sesudah naskah diterbitkan.

2. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN RISET (FORMS OF MISCONDUCT)

Kategori pelanggaran riset yang menjadi perhatian dan objek investigasi Dewan Redaksi meliputi:

  1. Fabrikasi & Falsifikasi Data: Memalsukan data penelitian, merekayasa aset visual, hasil render 3D Modelling, tangkapan layar interface UI/UX, atau potongan video hasil produksi secara tidak jujur.

  2. Plagiarisme & Auto-Plagiarisme (Self-Plagiarism): Mengklaim karya, teks, atau gagasan orang lain/karya sendiri yang telah terbit sebelumnya tanpa memberikan sitasi dan pengakuan yang sah.

  3. Submisi Ganda (Duplicate Submission): Mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.

  4. Manipulasi Kepengarangan (Authorship Manipulation): Mencantumkan nama penulis tanpa kontribusi ilmiah (gift/ghost authorship) atau menghilangkan nama kontributor utama.

  5. Pelanggaran Etika AI: Penggunaan teknologi Generative AI untuk membuat isi teks utama secara otomatis atau klaim AI sebagai Penulis/Co-Author (melanggar Kepdirjen No. 374/2026).

  6. Konflik Kepentingan Tersembunyi: Tidak melaporkan sumber pendanaan atau konflik kepentingan finansial/personal yang dapat memengaruhi keabsahan hasil riset.

3. PROSEDUR PELAPORAN & INVESTIGASI (REPORTING & INVESTIGATION PROCEDURE)

  • Mekanisme Pelaporan: Siapa pun (pembaca, reviewer, atau sesama peneliti) dapat melaporkan dugaan pelanggaran riset secara tertulis beserta bukti pendukung ke email resmi Redaksi: [email protected].

  • Kerahasiaan Pelapor: Identitas pelapor (whistleblower) dijaga kerahasiaannya oleh Dewan Redaksi.

  • Tahapan Investigasi:

    1. Pemeriksaan Awal: Editor-in-Chief dan tim redaksi melakukan penelaahan awal atas bukti yang diserahkan.

    2. Klarifikasi: Redaksi menghubungi Penulis terkait untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tertulis dalam jangka waktu 14 hari kerja.

    3. Pembentukan Tim Independen: Jika diperlukan, Redaksi membentuk komite ad-hoc independen untuk menilai bukti ilmiah secara mendalam.

4. SANKSI DAN TINDAKAN KOREKTIF (SANCTIONS & CORRECTIVE ACTIONS)

Jika pelanggaran terbukti secara sah dan meyakinkan, Dewan Redaksi akan menerapkan tindakan sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran:

  • Penolakan Naskah (Desk Rejection): Penghentian proses evaluasi jika naskah masih dalam tahap reviu.

  • Surat Teguran Resmi: Pengiriman surat peringatan resmi kepada Penulis dan institusi tempat Penulis beralamat.

  • Koreksi Artikel (Correction Notice): Penerbitan ralat/koreksi resmi di OJS jika terjadi kesalahan ketik data minor yang tidak merubah kesimpulan utama.

  • Pencabutan Artikel (Article Retraction): Menerbitkan Pencabutan Artikel resmi di OJS dan memberi stempel watermark RETRACTED pada berkas PDF artikel terkait jika terbukti terjadi plagiarisme berat, fabrikasi data, atau pelanggaran etika fundamental.

  • Pemblokiran (Blacklisting): Penolakan pengajuan naskah baru dari Penulis terkait untuk jangka waktu 1–3 tahun.

ALLEGATIONS OF RESEARCH MISCONDUCT (ENGLISH VERSION)

MAVIB Journal takes all allegations of research misconduct seriously and follows the COPE (Committee on Publication Ethics) guidelines and flowcharts to handle cases of scientific misconduct.

Handling Process:

  1. Reporting: Misconduct allegations can be submitted confidentially to [email protected] accompanied by supporting evidence.

  2. Investigation: The Editorial Board reviews the evidence, contacts the author for an official response, and may form an independent ad-hoc committee if necessary.

  3. Resolution: Confirmed misconduct may result in rejection of the manuscript, notification to the author's institution, publication of an official Corrigendum/Retraction Notice, and temporary ban from future submissions.