Z-FUNDRAISING PROJECT RESEARCH DEVELOPMENT (ZFORD) SEBAGAI MEDIA CROWDFUNDING

Main Article Content

Mochamad Sukrisno Mardiyanto Untung Rahardja Ely Susanti

Abstract

Hibah penelitian merupakan salah satu hal yang dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya sebuah ide baru menjadi terealisasi terutama bagi mahasiswa tingkat akhir di Perguruan Tinggi Raharja karena hibah menjadi salah satu penilaian objektif jika tidak terpenuhi maka sebagian nilai pada penilaian obyektif sidang akan hilang. ZFord merupakan sebuah platform yang menyediakan tempat untuk proyek-proyek yang memerlukan dukungan dana dalam pengembangan proyeknya, Teknologi saat ini merupakan suatu hal yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap orang di era globalisasi ini sehingga dengan adanya website crowdfunding ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih mudah mendapatkan hibahnya secara online. Dalam penelitian ini digunakan metode analisa SWOT yang menggunakan 4 (empat) aspek yang dikelompokkan menjadi 2 (dua)  faktor yakni faktor internal dan eksternal. ZFord berfungsi sebagai media untuk mengumpulkan hibah Penelitian bagi mahasiswa yang membutuhkan dengan metode crowdfunding. Dengan memanfaatkan ZFord menjadi media crowdfunding maka terlihat peran ZFord sebagai tempat proses crowdfunding dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan, berperan juga sebagai perantara antara creator dengan donatur yang ingin memberikan dukungannya. Penelitian ini akan mengumpulkan sumbangan dana (funded) bagi setiap proyek kreatif dengan promosi menarik yang dilakukan selama waktu yang ditentukan, jumlah funded yang telah didapat pun dapat di-claim sebagai hibah oleh creator.

Article Details

How to Cite
Mardiyanto, M., Rahardja, U., & Susanti, E. (2016). Z-FUNDRAISING PROJECT RESEARCH DEVELOPMENT (ZFORD) SEBAGAI MEDIA CROWDFUNDING. Journal Sensi: Strategic of Education in Information System, 2(1), 45-57. https://doi.org/https://doi.org/10.33050/sensi.v2i1.739
Section
Articles

References

[1] Hemer, Joachim. (2011). A snapshot on crowdfunding. Karlsruhe: Franhoufer ISI.
[2] Kita Bisa. 2015. Definisi Crowdfunding. diakses pada 4 Juni 2015
[3] Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.
[4] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. diakses pada 12 Juni 2015
[5] Nordiawan, Deddi dan Ayuningtyas Hertianti. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
[6] Sekolah Dhu’afa. 2010. Definisi Donatur. diakses pada 15 Juni
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2015.Definisi Donatur.. diakses pada 11 Juni 2015.
[8] Gunarsa, B., & Ramadhan, R. F., & Saputra, R. I. (2013). Analisis dan perancangan sistem aplikasi basis data crowdfunding berbasis web. Universitas Binus. diakses pada 27 Juni 2015.
[9] Hemer, Joachim. (2011). A snapshot on crowdfunding. Karlsruhe: Franhoufer ISI. diakses pada 27 Juni 2015.
[10] Harms, Michael. (2007). What drives motivation to participate financially in a crowdfunding community? Vrije Universiteit Amsterdam. Crowdfunding.org. diakses pada 28 Juni 2015.
[11] Catur Ciptaningtyas Rahayu (2013) dengan judul Penggalangan Dana Model Crowdfunding di Indonesia. diakses pada 20 Mei 2015.
[12] Rebecca (2014) dengan judul Rent a crowd? Crowdfunding Academic Research. diakses pada 20 Mei 2015.
[13] Abdul Rachman Pambudi (2014) dengan judul PENGEMBANGAN DAN ANALISIS KUALITAS SITUS CROWDFUNDING SEBAGAI MEDIA PENGHUBUNG ALUMNI DAN CIVITAS AKADEMIKA. diakses pada 20 Mei 2015.
[14] Michael Pape (2015) dengan judul Perticipatory Mechanisms in Crowdfunding. diakses pada 20 Mei 2015.
2015.