PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KETEGASAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Main Article Content
Abstract
Pajak berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena pajak merupakan sumber utama untuk mendanai
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Salah satu faktor yang bisa diterapkan dalam meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak adalah melakukan sosialisasi pajak oleh pemerintah melalui penyuluhan dan
seruan moral seperti dengan menggunakan media baliho maupun membuka situs peraturan pajak yang bisa diakses
setiap saat oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pengaruh
pengetahuan pajak, ketegasan sanksi pajak, dan pengampunan pajak. Data yang digunakan adalah data primer dari
penyebaran kuesioner untuk 60 responden dan data yang diproses sebanyak 25 kuisioner. Teknik analisis data
menggunakan analisis jalur dengan menggunakan sosialisasi perpajakan sebagai variabel (x) serta pengetahuan
perpajakan sebagai variabel intervening dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel (y). Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik linear dua kali lipat mundur. Hasil uji regresi menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan
dan ketegasan sanksi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini
dapat menambah kontribusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai metode alternatif untuk meningkatkan
pengetahuan perpajakan akan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Salah satu faktor yang bisa diterapkan dalam meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak adalah melakukan sosialisasi pajak oleh pemerintah melalui penyuluhan dan
seruan moral seperti dengan menggunakan media baliho maupun membuka situs peraturan pajak yang bisa diakses
setiap saat oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pengaruh
pengetahuan pajak, ketegasan sanksi pajak, dan pengampunan pajak. Data yang digunakan adalah data primer dari
penyebaran kuesioner untuk 60 responden dan data yang diproses sebanyak 25 kuisioner. Teknik analisis data
menggunakan analisis jalur dengan menggunakan sosialisasi perpajakan sebagai variabel (x) serta pengetahuan
perpajakan sebagai variabel intervening dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel (y). Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik linear dua kali lipat mundur. Hasil uji regresi menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan
dan ketegasan sanksi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini
dapat menambah kontribusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai metode alternatif untuk meningkatkan
pengetahuan perpajakan akan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Article Details
How to Cite
Takismen, T., Larasati, S., Rahayu, S., & Fikri, R. (2020). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KETEGASAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Manajemen Retail Indonesia (JMARI), 1(2), 80-88. https://doi.org/https://doi.org/10.33050/jmari.v1i2.1126
Section
Articles