Allegation of Research Misconduct

Allegation of Research Misconduct (Tuduhan Pelanggaran Ilmiah)

URNITY Journal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Teknologi Informasi


URNITY Journal berkomitmen tinggi untuk menjaga integritas ilmiah dan etika publikasi. Kami menganggap serius setiap tuduhan atau indikasi pelanggaran ilmiah (research and publication misconduct), baik yang ditemukan sebelum maupun setelah artikel diterbitkan.


1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Ilmiah

Kategori pelanggaran ilmiah yang menjadi perhatian utama URNITY Journal meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme: Penggunaan ide, tulisan, struktur, atau kode program milik orang lain tanpa mencantumkan sumber rujukan yang tepat.
  • Pemberian/Pemalsuan Data & Dokumentasi (Fabrication & Falsification): Memalsukan data hasil uji coba sistem, memanipulasi dokumentasi kegiatan pengabdian, atau merutinkan hasil evaluasi dampak pada mitra.
  • Publikasi Ganda (Redundant/Duplicate Publication): Mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama (atau memiliki kemiripan substansial) ke beberapa jurnal secara bersamaan.
  • Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Mencantumkan nama pihak yang tidak memberikan kontribusi (ghost/gift authorship) atau menghilangkan nama pihak yang berkontribusi nyata dalam kegiatan pengabdian IT.
  • Konflik Kepentingan Tersembunyi: Tidak menyatukan atau menyembunyikan potensi konflik kepentingan atau sumber pendanaan yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan.

2. Prosedur Pelaporan Tuduhan

Siapa pun (Pembaca, Reviewer, Editor, atau pihak luar) yang menemukan indikasi pelanggaran ilmiah pada artikel yang diproses atau diterbitkan oleh URNITY Journal dapat mengajukan laporan resmi dengan ketentuan:

  • Laporan dikirimkan via email resmi ke Dewan Redaksi URNITY Journal.
  • Pelapor wajib menyertakan bukti-bukti konkret dan objektif (misalnya: tautan artikel banding, dokumen pembanding, atau data otentik).
  • Identitas Pelapor akan dijaga kerahasiaannya secara ketat oleh Dewan Redaksi.

3. Prosedur Investigasi & Tindakan Redaksi

Dalam menangani tuduhan pelanggaran, Dewan Redaksi URNITY Journal mengikuti alur kerja dan standar panduan dari Committee on Publication Ethics (COPE):

  1. Penilaian Awal: Editor Utama mengulas bukti-bukti awal yang disampaikan untuk menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan.
  2. Klarifikasi Terlapor: Redaksi akan menghubungi Penulis yang bersangkutan secara resmi untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tertulis dalam jangka waktu tertentu (maksimal 14 hari kerja).
  3. Pembentukan Tim Investigasi: Jika diperlukan, Redaksi dapat membentuk tim ad-hoc independen untuk menilai bukti teknis dan substansi masalah.
  4. Keputusan dan Sanksi:
    • Jika tuduhan tidak terbukti, kasus ditutup dan pelapor diinformasikan secara resmi.
    • Jika tuduhan terbukti minor (misal: kesalahan sitasi yang tidak disengaja), Penulis diminta mengirimkan koreksi (*Erratum/Corrigendum*).
    • Jika tuduhan terbukti mayor/berat (misal: plagiarisme berat atau pemalsuan data), Redaksi dapat mengambil tindakan berupa penolakan naskah, pencabutan artikel (*Retraction*), serta pemblokiran akun Penulis dalam jangka waktu tertentu.